Perubahan Pola Pikir dalam Pemberdayaan Masyarakat
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pemberian bantuan sosial (bansos). Ia menegaskan bahwa bansos seharusnya tidak hanya menjadi bentuk bantuan sementara, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memberdayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mampu mandiri dan sejahtera.
Pernyataan ini disampaikan oleh Gus Ipul dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Implementasi Program Pemerintah Pusat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara virtual dari Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, pada Rabu (6/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat program pemberdayaan yang dapat membantu KPM menjadi lebih mandiri.
“Kami ingin mengajak mereka yang selama ini menerima bansos, kecuali lansia dan penyandang disabilitas, untuk memiliki semangat yang sama dengan kita, yaitu ingin menjadi keluarga yang lebih sejahtera,” ujar Gus Ipul dalam siaran persnya.
Kemensos memiliki target bahwa setiap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) harus mampu membantu minimal 10 KPM untuk “lulus” dari program bansos setiap tahunnya. Target ini diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan secara signifikan, khususnya di NTT, serta membuat KPM menjadi keluarga yang lebih berdaya.
“Bansos itu sementara, sedangkan pemberdayaan adalah hal yang selamanya. Oleh karena itu, kita harus sadarkan, ajak, dan bangun kesadaran bahwa bansos hanyalah langkah awal,” tambah Gus Ipul.
Ia juga menyebutkan bahwa pemberdayaan menjadi arah pembangunan Presiden Prabowo. Hal ini ditunjukkan dengan dibentuknya Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sehingga pemberdayaan harus diperkuat termasuk di tingkat daerah.
“Jika selama ini fokusnya terlalu pada perlindungan sosial, maka kita perlu menggeser ke arah pemberdayaan yang lebih kuat,” ujarnya.
Kolaborasi Antar Pihak
Untuk mencapai tujuan tersebut, Gus Ipul mengajak semua pihak terkait, baik pemerintah pusat, pemda, kementerian/lembaga, BUMN, maupun lembaga filantropi seperti Baznas, untuk bekerja sama. Ia menekankan pentingnya penggunaan data yang sama dan berbagi peran dalam rangka memberdayakan keluarga-keluarga yang membutuhkan bimbingan hingga bisa menjadi mandiri dan sejahtera.
“Kami ajak bersama-sama menggunakan data yang sama dan berbagi peran dalam rangka memberdayakan keluarga-keluarga, yang kami anggap perlu untuk didampingi dan dibina sampai bisa graduasi sebagai keluarga yang mandiri dan sejahtera,” jelas Gus Ipul.
Pentingnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Lebih lanjut, Gus Ipul menekankan pentingnya penyusunan program berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan peleburan dari Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data ini menjadi dasar bagi semua kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, dalam menghadirkan bansos yang tepat sasaran.
“Ini pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal yang harus terus diperbarui karena data ini dinamis. Setiap hari ada masyarakat yang meninggal dunia, lahir, dan berpindah tempat,” ujar Gus Ipul.
Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota di NTT, untuk membantu pemutakhiran data. Pemutakhiran data sangat penting agar bansos bisa tepat sasaran dan akurat.
“Jangan kita sendiri-sendiri. Dulu data masih berbeda-beda, tapi sekarang semua harus dilebur menjadi satu, yaitu DTSEN,” katanya.
Tujuan Rakor Percepatan Implementasi Program Pemerintah Pusat
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa rakor ini digelar untuk memastikan seluruh program pemerintah pusat di NTT berjalan dengan baik. Acara ini dilatarbelakangi beberapa kunjungan dari para menteri dan staf yang diutus oleh Menko.
Emanuel menyebutkan bahwa para menteri meminta agar berbagai program pemerintah pusat di NTT dapat dikerjakan pada 2025. Rakor juga bertujuan untuk mengidentifikasi strategi percepatan dan hambatan implementasi program regional, meningkatkan kolaborasi antara pusat dan daerah, serta antar kabupaten/kota.
Selain itu, rakor merumuskan rencana tindak lanjut, pembentukan kelompok kerja atau satuan tugas, serta mewujudkan strategi sinergitas antara program pemerintah pusat dan program daerah.