
Kemudahan Akses Bantuan Sosial Melalui Digitalisasi
Pemerintah terus memperbaiki proses pendaftaran bantuan sosial (bansos) agar lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu program yang diperhatikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai, yang kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pendataan.
Masyarakat kini memiliki berbagai opsi untuk mendaftar sebagai penerima bansos, baik secara digital maupun langsung melalui pengajuan di tingkat desa atau kelurahan. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara daftar bansos.
Pendaftaran Bansos via Aplikasi Cek Bansos
Salah satu metode paling umum yang bisa dilakukan masyarakat adalah melalui Aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan dapat diunduh dengan mudah. Namun, pastikan bahwa aplikasi yang diunduh benar-benar milik Kementerian Sosial (Kemensos) agar data tetap aman dan valid.
Setelah aplikasi terinstal, langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:
-
Registrasi Akun
Isi data pribadi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan foto diri yang diunggah menunjukkan wajah dan data KTP secara jelas. -
Verifikasi dan Aktivasi
Setelah registrasi selesai, akun akan diverifikasi. Proses ini kini lebih cepat dibandingkan sebelumnya. -
Cek Data dan Ajukan Usulan
Setelah akun aktif, pengguna bisa mengecek daftar penerima bansos di wilayahnya. Terdapat fitur “Usulan” yang memungkinkan pengguna mengusulkan penerima bansos, bahkan lintas wilayah. Namun, untuk mengajukan usulan, pengguna harus login dan membuat password akun terlebih dahulu.
Koordinasi dengan Pekerja Sosial Masyarakat
Di beberapa wilayah, sistem akan meminta verifikasi tambahan dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Jika hal ini terjadi, masyarakat disarankan segera berkoordinasi dengan PSM setempat. PSM akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan pengusulan.
Selain itu, aplikasi Cek Bansos juga menyediakan fitur sanggahan. Masyarakat dapat melaporkan jika ada penerima bansos yang dinilai tidak layak namun masih menerima bantuan.
Pendaftaran Melalui Pendataan DTSEN di Desa/Kelurahan
Selain melalui aplikasi, pendaftaran bansos juga bisa dilakukan secara langsung melalui pendataan DTSEN yang dilakukan secara berkala di setiap wilayah. Proses ini biasanya dimulai dengan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel), di mana masyarakat yang dianggap layak bisa mengajukan diri.
Langkah-langkahnya antara lain:
- Masyarakat melapor ke RT, kelurahan, atau langsung ke operator DTSEN di wilayah masing-masing.
- Data yang masuk akan dibahas dalam Musdes/Muskel untuk ditentukan apakah akan diinput ke dalam DTSEN atau tidak.
Perlu diketahui bahwa petugas pendataan adalah operator DTSEN desa atau kelurahan, bukan pendamping PKH.
Syarat dan Komponen Penerima Bansos PKH
Agar bisa menjadi peserta bansos PKH, penerima harus memiliki komponen syarat tertentu, seperti:
- Ibu hamil
- Anak balita (0-6 tahun)
- Anak sekolah (usia pendidikan SD, SMP, dan SMA/sederajat)
- Lansia
- Penyandang disabilitas
Jika seseorang tidak memiliki komponen tersebut, tetapi secara ekonomi dinilai layak, ia tetap berpeluang mendapatkan jenis bansos lain, seperti:
- Bansos BPNT
- PBI-JK (Kartu Indonesia Sehat / BPJS Kesehatan)
- BLT lainnya sesuai kebutuhan.
Dengan kemudahan akses digital dan perbaikan sistem yang dilakukan pemerintah, masyarakat kini memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan haknya atas bantuan sosial. Pastikan data yang diinput benar, sesuai, dan selalu aktif memantau perkembangan melalui kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos atau perangkat desa. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa berkonsultasi dengan perangkat desa, PSM, atau mengikuti panduan dari sumber terpercaya.