
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Masih Menghadapi Tantangan Permodalan
Di tengah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang masih menghadapi beberapa kendala dalam pengembangan usaha. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah belum turunnya juknis (petunjuk teknis) terkait permodalan dari Bank Himbara. Hal ini menyebabkan sejumlah koperasi desa masih kesulitan dalam mengajukan modal.
Saat ini, Koperasi Desa Merah Putih masih beroperasi dengan modal yang terbatas dan bergantung pada kerja sama dengan beberapa penyedia barang. Meskipun begitu, pihak Diskoumperindag Kabupaten Serang terus berupaya memacu dan memberikan pembinaan agar koperasi-koperasi tersebut bisa berjalan secara optimal.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Adang Rahmat, menjelaskan bahwa pelatihan kepada ketua dan pengawas koperasi telah dilakukan di Anyer selama lima hari. Pelatihan ini dibagi menjadi beberapa tahap agar peserta dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengurus koperasi.
Menurut Adang, saat ini ada sebagian Koperasi Desa Merah Putih yang sudah beroperasi dan ada juga yang sedang dalam proses merintis. Untuk itu, pihaknya terus memberikan bimbingan dan pelatihan agar koperasi-koperasi tersebut dapat berjalan lebih baik.
“Yang belum beroperasi karena pengurusnya belum memahami bagaimana cara mengelola koperasi. Oleh karena itu, kami mengadakan pelatihan agar anggota Kopdes bisa lebih paham,” ujarnya.
Adang menambahkan bahwa pelatihan kepada ketua dan pengawas koperasi bertujuan agar mereka dapat memberikan penjelasan kepada pengurus koperasi tentang operasional dan manajemen koperasi.
Saat ini, hanya enam koperasi yang sudah berjalan. Pihaknya terus mendorong agar koperasi-koperasi lain bisa mulai beroperasi, meskipun dengan skala kecil seperti menjual sembako yang relatif mudah.
Sumber Permodalan Masih Terbatas
Dalam hal permodalan, Adang menjelaskan bahwa saat ini sumber dana utama berasal dari iuran wajib atau simpanan pokok anggota. Selain itu, pihaknya juga menggandeng distributor seperti Bulog yang telah memberikan barang kepada koperasi-koperasi tersebut.
“Alhamdulillah, sampai saat ini sudah berjalan. Pada tanggal 10 Agustus nanti, di Desa Ranjeng akan diadakan bazar,” ujarnya.
Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini, juknis dari Bank Himbara masih belum turun. Hal ini membuat koperasi-koperasi belum tahu langkah apa yang harus diambil ketika ingin meminjam modal. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi juga masih belum jelas.
Adang menjelaskan bahwa salah satu syarat yang diperlukan adalah memiliki gedung dan jaminan. Saat ini, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Bank Himbara untuk mengetahui jenis jaminan apa yang diperlukan. Apakah jaminan bersifat individu atau keseluruhan anggota harus jelas.
“Di dalam aturan itu disebutkan adanya jaminan, tetapi belum tahu jaminannya apa. Apakah per orangan atau keseluruhan anggota harus jelas,” katanya.