
Pemkot Pangkalpinang Tindak Tegas ASN yang Diduga Melanggar Netralitas
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah memberikan sanksi tegas terhadap seorang pejabat struktural, Akhmad Subekti, yang diduga melanggar prinsip netralitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) 2025. Sanksi ini diberikan setelah munculnya dugaan pernyataan dukungan atau kampanye terselubung dari pihak tersebut dalam sebuah acara resmi.
Akhmad Subekti dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), namun ia tetap menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, pada Rabu (6/8).
Video Viral dan Penjelasan Akhmad Subekti
Sanksi ini diambil setelah munculnya video berdurasi kurang dari satu menit yang memperlihatkan dugaan pernyataan dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah dalam acara resmi Pemkot Pangkalpinang di salah satu masjid. Fahrizal menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Ia mengakui bahwa video itu memang dirinya, meski menyatakan bahwa video tersebut merupakan hasil potongan dari beberapa bagian dan bukan rekaman utuh.
Menurut keterangan Akhmad Subekti, sambutan itu disampaikan secara spontan, tanpa teks, dan tidak bermaksud politis. Ia biasa menyapa audiens dengan doa, pujian, hingga candaan dalam setiap kesempatan. Namun, Pemkot Pangkalpinang menilai tindakan tersebut tetap menyalahi prinsip netralitas ASN, terlebih dalam masa Pilkada.
Sanksi yang Dijatuhkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan regulasi yang berlaku, Pemkot menjatuhkan sanksi administratif sebagai berikut:
- Pembebasan dari jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
- Teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas secara resmi atas perbuatannya.
- Kewajiban membuat surat pernyataan dan pakta integritas di atas materai yang menyatakan kesanggupan untuk menjaga netralitas dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Fahrizal menegaskan bahwa jika pelanggaran kembali terjadi di masa depan, sanksi yang lebih berat akan diberikan. Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam menjaga netralitas ASN selama tahapan Pilwako ulang yang saat ini sedang berjalan.
Komitmen untuk Menjaga Netralitas
Netralitas bukan sekadar aturan, tapi juga bagian dari menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan publik. Fahrizal meminta seluruh ASN untuk menahan diri hingga Pilkada selesai. Ia menekankan bahwa semua bentuk dukungan, baik secara lisan, tulisan, maupun lewat media sosial, dilarang bagi ASN.
Video pejabat struktural tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup percakapan warga. Dalam video itu, ia diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon wali kota saat memberikan sambutan dalam acara Pemkot, Minggu (3/8) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah masjid.
Akhmad Subekti hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi terkait sanksi pencopotan dari jabatan Kepala Dishub: “Samina wa athona (kami dengar dan patuh).”
Peringatan untuk Seluruh ASN
Fahrizal menegaskan bahwa ASN harus menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia meminta ASN bisa menahan diri, tidak ikut-ikutan kampanye dan menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Segala bentuk dukungan terhadap pasangan calon, baik secara lisan, tulisan, hingga aktivitas di media sosial, merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN. Fahrizal menegaskan bahwa pihaknya berharap tidak ada lagi laporan dugaan ketidaknetralan ASN seperti yang sempat terjadi sebelumnya.
BKPSDMD bersama Inspektorat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus memantau aktivitas ASN selama masa kampanye berlangsung. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.