
Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Yogyakarta
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memberikan penjelasan terkait penangkapan lima pelaku judi online yang dilakukan oleh pihaknya. Dalam pernyataannya, Polda DIY menegaskan bahwa para tersangka tidak melakukan tindakan penipuan terhadap bandar judi, melainkan menjalankan praktik perjudian daring secara sistematis dan terstruktur.
Menurut AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, kelima pelaku ditangkap karena terbukti sebagai operator dan koordinator dalam skema berbasis bonus pengguna baru. Mereka tidak mengakali situs atau bandar, melainkan terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Dalam pernyataannya, Slamet menyampaikan bahwa narasi yang beredar di media sosial tidak mencerminkan realitas dari kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Penindakan ini dimulai dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. Tim siber dan intelijen Polda DIY kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang. Para tersangka terdiri atas satu koordinator dengan inisial RDS dan empat operator dengan inisial NF, EN, DA, dan PA.
Slamet menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh tim kepolisian yang bekerja sama dengan intelijen, lalu ditindaklanjuti secara profesional. Saat penggerebekan, polisi menemukan empat komputer dan sejumlah kartu SIM yang digunakan bergantian. Setiap hari, para pelaku menjalankan puluhan akun baru untuk mendapatkan insentif dari situs judi daring.
Polda DIY memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian digital akan ditindak, tak terbatas pada bandar. Menurut Slamet, siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan diberikan tindakan hukum. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga pihak yang mempromosikan akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini saat ini masuk dalam tahap penyidikan. Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan aktivitas tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil dari peran dan partisipasi masyarakat. Ihsan mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring dan segera melapor bila menemui aktivitas serupa.
Judi online adalah kejahatan. Polda DIY mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga secara bersama-sama.