
Penjelasan Menteri Sosial Mengenai Dana Bansos yang Tersimpan di Rekening Dormant
Menteri Sosial, Sifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan pernyataan terkait laporan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 2,1 triliun yang tersimpan dalam rekening dormant. Menurutnya, uang tersebut tidak digunakan oleh penerima bansos dan akan secara otomatis ditarik kembali oleh pemerintah.
Gus Ipul menjelaskan bahwa setiap penerima bansos yang tidak menggunakan dana yang telah diberikan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke pemerintah. Ia menekankan bahwa bansos diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, jika dana tersebut tidak langsung diambil, maka akan diproses untuk dikembalikan.
“Otomatis akan ditarik lagi. Karena memang tentu penerima bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan, ya. Jadi, kalau menerima, ya mestinya langsung diambil. Apalagi peruntukannya juga sudah jelas,” ujar Gus Ipul saat berada di Kompleks Istana Merdeka, Rabu (6/8/2025).
Menurut informasi yang disampaikan oleh Menteri Sosial, kebijakan ini sudah diatur sedemikian rupa. Setiap dana bansos yang tidak diambil selama tiga bulan lebih 15 hari akan secara otomatis ditarik kembali oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar dana bisa digunakan dengan lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan data penerima bansos. Tujuannya adalah agar penyaluran dana bansos lebih tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
Koordinasi dengan PPATK dan Bank Himbara
Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPATK dan bank himbara terkait dana bansos yang telah dibekukan. Ia mengatakan bahwa koordinasi akan dilakukan secara intensif untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Ya, besok saya masih akan koordinasi lagi lah dengan Himbara juga. Nanti kita akan koordinasi, kita akan tindaklanjuti. Tunggu hasil besok aja, ya, kalau dengan PPATK,” ucapnya.
Temuan PPATK Mengenai Rekening Dormant
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak aktif selama tiga tahun. Dalam kondisi tersebut, dana yang tersimpan mencapai angka Rp 2,1 triliun. Selain itu, PPATK juga melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat lebih dari 140.000 rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Total nilai dana yang tersimpan di rekening-rekening tersebut mencapai Rp 428,6 miliar.
Rekening-rekening ini tidak memiliki pembaruan data nasabah dan dibiarkan dalam kondisi dormant. Hal ini membuatnya rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk pengambilan dana yang tidak digunakan, menjadi penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan dana bansos digunakan secara optimal.