
Dana Bansos yang Mengendap di Rekening Dormant akan Ditarik Kembali
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa dana bantuan sosial (bansos) yang terdapat di rekening yang tidak aktif atau dalam kondisi dormant akan otomatis ditarik kembali. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak terbuang percuma.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total dana bansos yang mengendap di rekening dormant mencapai sebesar Rp 2,1 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar jumlah dana yang belum digunakan oleh penerima bansos. Menurut Gus Ipul, dana tersebut seharusnya langsung diambil oleh penerima karena peruntukannya jelas dan bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Otomatis akan ditarik lagi. Karena memang tentu penerima bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan, ya. Jadi, kalau menerima, ya mestinya langsung diambil. Apalagi peruntukannya juga sudah jelas,” ujar Gus Ipul saat berada di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Gus Ipul menegaskan bahwa telah ada aturan terkait dana bansos yang mengendap. Jika dana tersebut tidak diambil dalam waktu tertentu, maka akan ditarik kembali oleh pihak terkait. Aturan ini menetapkan bahwa jika dana bansos mengendap selama lebih dari tiga bulan dan 15 hari, maka dana tersebut akan diproses untuk ditarik kembali.
“Sebenarnya ada aturan, ya, kalau sampai ngendon selama lebih dari 3 bulan lebih 15 hari, itu akan ditarik lagi,” tambah dia.
Dia berharap penyaluran bansos ke depannya dapat lebih tepat sasaran dan efisien. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan Bank Himbara guna memastikan semua prosedur berjalan dengan baik.
Gus Ipul menyatakan bahwa ia akan membahas isu ini dengan PPATK besok. Ia juga akan melibatkan Bank Himbara dalam koordinasi tersebut. “Ya, besok saya masih akan koordinasi lagi lah dengan Himbara juga. Nanti kita akan koordinasi, kita akan tindaklanjuti. Tunggu hasil besok aja, ya, kalau dengan PPATK,” kata dia.
PPATK mencatat adanya lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak aktif selama tiga tahun. Total dana yang mengendap di rekening-rekening ini mencapai Rp 2,1 triliun. Selain itu, terdapat lebih dari 140.000 rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total nilai dana mencapai Rp 428,6 miliar.
Rekening-rekening ini tidak memiliki pembaruan data nasabah dan dibiarkan dalam kondisi dormant. Hal ini membuatnya rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus memantau dan mengelola dana bansos agar tidak menjadi sia-sia.
Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan dana bansos dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bansos juga perlu ditingkatkan agar tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan.