Informasi Terkini tentang Bansos PKH Tahun 2025
Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu program pemerintah untuk masyarakat pra sejahtera dan miskin, kembali menjadi perhatian publik. Dikabarkan bahwa pencairan bansos PKH tahap 3 tahun 2025 akan mulai dilakukan pada bulan Agustus ini. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat atau ingin mengetahui status pencairan, penting untuk memahami cara melakukan pengecekan serta besaran bantuan yang diberikan.
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang membutuhkan agar dapat digunakan dalam meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Pada tahun 2025, penyaluran bansos PKH dilakukan dalam empat tahap, setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Tahap ketiga ini jatuh pada periode triwulan III, yaitu bulan Juli hingga September 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Penerima manfaat bansos PKH 2025 harus termasuk dalam kategori tertentu. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial, kategori tersebut meliputi:
- Ibu hamil atau ibu nifas,
- Anak usia dini (0–6 tahun),
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat),
- Lansia (60 tahun ke atas),
- Penyandang disabilitas berat.
Selain itu, penerima bansos juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau sebelumnya dikenal sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang benar-benar memerlukan.
Besaran Bantuan Bansos PKH 2025
Besaran bantuan yang diterima oleh keluarga penerima PKH bervariasi, tergantung pada kategori anggota keluarga. Rincian besaran bantuan adalah sebagai berikut:
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750 ribu setiap 3 bulan (Rp3 juta per tahun).
- Anak sekolah:
- SD: Rp225 ribu setiap 3 bulan (Rp900 ribu per tahun).
- SMP: Rp375 ribu setiap 3 bulan (Rp1,5 juta per tahun).
- SMA: Rp500 ribu setiap 3 bulan (Rp2 juta per tahun).
- Ibu hamil/nifas: Rp750 ribu setiap 3 bulan (Rp3 juta per tahun).
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: masing-masing Rp600 ribu setiap 3 bulan (Rp2,4 juta per tahun).
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta kantor pos. Proses distribusi ini disesuaikan dengan wilayah atau daerah masing-masing penerima. Hal ini dimaksudkan agar bantuan bisa sampai secara cepat dan efisien kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan persyaratan dan besaran bantuan PKH 2025 agar dapat memanfaatkannya secara optimal. Selain itu, para penerima juga dapat melakukan pengecekan status pencairan bansos melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.