
Gubernur Jabar Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan dana tersebut untuk berjudi online harus segera dihentikan. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan bahwa sebesar Rp 199 miliar dana bansos untuk 49.431 penerima di Jabar digunakan untuk judi online.
Menurut Dedi, pentingnya validasi data penerima bansos agar bisa tepat sasaran. Ia menilai, jika dana bansos digunakan untuk berjudi, maka penerimanya adalah orang yang sebenarnya mampu secara finansial dan masih dalam usia produktif, sehingga tidak layak menerima bantuan tersebut.
“Bansos seharusnya diberikan kepada anak yatim, mereka yang kehilangan orang tua dan tinggal bersama kerabat, atau kelompok yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya saat menghadiri acara di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Bandung, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Selain itu, prioritas bansos juga harus diberikan kepada lansia yang tidak produktif, serta masyarakat yang menderita penyakit permanen seperti stroke, gagal ginjal, atau jantung. Dedi menekankan bahwa seseorang dengan penghasilan Rp 5 juta pun bisa jatuh miskin karena biaya pengobatan. Oleh karena itu, bantuan harus difokuskan pada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Langkah Tegas Pemerintah Provinsi Jabar
Dedi meminta agar penyaluran bantuan kepada penerima yang terindikasi bermain judi online dihentikan. Menurutnya, hal ini justru akan memperkaya pelaku judi, sedangkan tujuan bansos adalah mengatasi kemiskinan, bukan mengalirkan uang negara ke bandar judi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan kriminal.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar, Noneng Komara Nengsih, menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan mengambil langkah tegas dengan mencabut bantuan sosial dari penerima yang terindikasi bermain judi online dan menggantinya dengan calon penerima baru. Penerima bansos yang terlibat judi online akan dicoret dari daftar dan digantikan dengan penerima baru.
Sebelumnya, Noneng juga menyampaikan bahwa Kementerian Sosial sempat merilis 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di tingkat nasional diduga terlibat dalam judi online. Dari jumlah tersebut, terindikasi 135.938 KPM merupakan penerima asal Jawa Barat. Angka tersebut termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Data tersebut diperoleh Dinsos Jabar dari rekapan penyaluran bansos Triwulan II Tahun 2025. “Berdasarkan koordinasi dengan Pusdatin Kemensos RI, terdapat 135.938 KPM di Jabar yang diduga terlibat dalam judi online,” kata Noneng.
Pengawasan Data Bansos yang Lebih Ketat
Noneng menegaskan pihaknya akan mencoret nama-nama KPM yang terindikasi judol agar tidak lagi menerima bansos pada Triwulan III Tahun 2025. “Mereka akan digantikan oleh penerima baru,” ujarnya.
Menurut data KPM Provinsi Jawa Barat, pada Triwulan II Tahun 2025, tercatat 3.981.023 Kepala Keluarga (KK) menerima bantuan sembako, sementara Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada 1.658.959 KK, dan bantuan iuran kesehatan (PBI-JK) mencakup 15.125.794 orang.
Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Jabar menjadi provinsi dengan kasus penyalahgunaan bansos untuk judi online tertinggi pada semester I-2025. Teranyar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan bahwa Rp 199 miliar dana bansos di Jabar digunakan untuk judi online. Selain itu, terdapat juga penyalahgunaan di Jateng (Rp 83 miliar), Jatim (Rp 53 miliar), DKI Jakarta (Rp 36 miliar), Banten (Rp 25 miliar), dan Lampung (Rp 18 miliar).
Kemensos saat ini melakukan verifikasi data untuk memastikan bansos PKH dan sembako tepat sasaran. Penerima yang terindikasi judi akan dievaluasi kelayakannya untuk penyaluran triwulan berikutnya. “Masih ada sekitar 375.000 penerima bansos triwulan I dan II. Namun, berdasarkan temuan PPATK, kami akan meninjau kembali kelayakan mereka,” kata Mensos.