
Penyaluran Bansos PIP Tahun 2025 Masuk Termin II
Pemerintah terus mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2025, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini ditujukan kepada siswa yang sedang menjalani pendidikan di sekolah. Penyaluran PIP edisi Agustus 2025 kini sudah memasuki Termin II, yang berlangsung dari Mei hingga September 2025.
Dalam termin ini, dana PIP dialokasikan untuk siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan atau tercantum dalam Surat Keputusan Nominasi. Selain itu, penerima yang belum mencairkan dana pada Termin I juga menjadi sasaran penyaluran. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima menerima dana secara bersamaan di awal Agustus.
Adanya perbedaan waktu pencairan antar wilayah dan sekolah membuat beberapa penerima mungkin sudah menerima dana sejak awal Juni 2025. Sementara itu, untuk penerima tahap kedua seperti usulan dinas dan SK Nominasi, pencairan masih berlangsung sepanjang bulan Agustus. Namun, ada kabar buruk yang mengemuka, yaitu beberapa penerima bantuan mengalami pemblokiran tanpa diketahui penyebabnya, bahkan menyebabkan penghentian pencairan dana untuk bulan-bulan berikutnya.
Penyebab Dana PIP Tidak Tercair atau “Diblokir”
Ada beberapa alasan umum yang menyebabkan dana PIP tidak dapat dicairkan. Berikut di antaranya:
-
Tidak Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Jika siswa tidak tercatat dalam DTKS, maka mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos PIP. -
Data DTKS Tidak Sinkron dengan Dapodik
Ketidakcocokan data antara DTKS dan Dapodik bisa menyebabkan nama siswa tidak masuk dalam daftar penerima. -
Data di Dapodik Tidak Valid atau Tidak Diusulkan
Kesalahan data atau ketidaklengkapan informasi serta kurangnya pengajuan melalui dinas pendidikan atau sekolah bisa menyebabkan penghentian pencairan dana. -
NIK Tidak Valid atau Terverifikasi ke Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa harus valid dan tercatat di Dukcapil. Jika tidak, proses pencairan bisa gagal. -
Tidak Diusulkan Oleh Sekolah
Siswa harus diusulkan oleh pihak sekolah ke sistem. Jika tidak, data mereka tidak akan muncul sebagai penerima. -
Tidak Memenuhi Kriteria Sosial Ekonomi
PIP diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin. Jika data ekonomi di DTKS menunjukkan bahwa siswa tidak termasuk dalam kategori tersebut, bantuan bisa dihentikan.
Cara Mencegah Pemblokiran Dana PIP
Agar bansos PIP Agustus 2025 tidak diblokir atau gagal cair, penting untuk memastikan data yang digunakan lengkap, valid, dan sesuai kriteria penerima. Berikut langkah praktis yang bisa dilakukan:
-
Pastikan Terdaftar di DTKS
Cek apakah NIK kamu ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui aplikasi atau website Cek Bansos Kemensos. Jika tidak ada, minta pendaftaran atau perbaikan data di Dinas Sosial setempat atau lewat fitur Usul/Tanggapan di aplikasi Cek Bansos. Siapkan dokumen seperti KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu jika diminta. -
Sinkronkan Data DTKS dan Dapodik
Hubungi operator sekolah untuk memastikan data di Dapodik (nama, NIK, alamat, tanggal lahir) sama persis dengan data di KK dan KTP. Kesalahan kecil seperti kesalahan huruf atau angka bisa menyebabkan pencairan tertunda. -
Pastikan NIK Valid di Dukcapil
Periksa ke Dinas Dukcapil atau layanan online apakah NIK kamu aktif dan sudah sinkron ke pusat. Jika ada perbedaan data, minta pembaruan. -
Pastikan Sekolah Mengusulkan Kamu
Tanyakan ke pihak sekolah apakah kamu sudah masuk daftar usulan penerima PIP di periode 2025. Jika belum, minta sekolah segera menginput atau memperbarui usulan. -
Penuhi Kriteria Ekonomi
PIP diberikan kepada keluarga miskin/rentan miskin. Pastikan informasi tentang pekerjaan orang tua, penghasilan, dan kondisi rumah sesuai fakta saat update data. -
Rajin Pantau Informasi Pencairan
Cek status pencairan di pip.kemdikbud.go.id atau lewat akun sekolah. Jangan tunggu sampai akhir periode karena perbaikan data biasanya membutuhkan waktu.