Gubernur Jabar Minta Penyaluran Bansos Dihentikan Jika Digunakan untuk Judi Online
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan dana tersebut untuk keperluan judi online harus segera dihentikan. Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Jabar terkait revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, pada Kamis (7/8/2025).
Dedi menekankan pentingnya validasi data penerima bansos agar lebih tepat sasaran. Menurutnya, jika dana bansos digunakan untuk judi, maka penerimanya adalah orang yang sebenarnya mampu secara finansial dan masih dalam usia produktif, sehingga tidak layak menerima bantuan tersebut.
“Bansos seharusnya diberikan kepada anak yatim, mereka yang kehilangan orang tua dan tinggal bersama kerabat, atau kelompok yang benar-benar membutuhkan,” ujar Dedi.
Selain itu, prioritas bansos juga harus diberikan kepada lansia yang tidak produktif, serta masyarakat yang menderita penyakit permanen seperti stroke, gagal ginjal, atau jantung. Dedi menegaskan bahwa seseorang dengan penghasilan Rp5 juta pun bisa jatuh miskin karena biaya pengobatan. Oleh karena itu, bantuan harus difokuskan pada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Hentikan Bantuannya!
Berdasarkan temuan Kementerian Sosial, sebesar Rp199 miliar dana bansos untuk 49.431 penerima digunakan untuk judi online. Dedi meminta agar penyaluran bantuan kepada mereka dihentikan. Ia menilai bahwa hal ini justru memperkaya pelaku judi. Tujuan bansos adalah untuk mengatasi kemiskinan, bukan mengalirkan uang negara ke bandar judi. Menurutnya, tindakan ini merupakan tindakan kriminal.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar, Noneng Komara Nengsih, menyatakan bahwa penerima bansos yang terlibat judi online akan dicoret dari daftar dan digantikan dengan penerima baru di Jawa Barat.
Sebelumnya, Kementerian Sosial bersama PPATK mengungkap bahwa Jabar menjadi provinsi dengan kasus penyalahgunaan bansos untuk judi online tertinggi pada semester I-2025. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan, selain Jabar (Rp199 miliar), terdapat juga penyalahgunaan di Jateng (Rp83 miliar), Jatim (Rp53 miliar), DKI Jakarta (Rp36 miliar), Banten (Rp25 miliar), dan Lampung (Rp18 miliar).
Secara nasional, terdapat 132.557 penerima bansos yang terlibat judi online dengan total transaksi mencapai Rp542,5 miliar. Platform transaksi terbanyak adalah DANA (303.124 kali), diikuti BCA, BRI, BNI, dan Mandiri.
Kemensos saat ini melakukan verifikasi data untuk memastikan bansos PKH dan sembako tepat sasaran. Penerima yang terindikasi judi akan dievaluasi kelayakannya untuk penyaluran triwulan berikutnya.
“Masih ada sekitar 375 ribu penerima bansos triwulan I dan II. Namun, berdasarkan temuan PPATK, kami akan meninjau kembali kelayakan mereka,” kata Mensos.
