Evaluasi Program Bantuan Sosial untuk Masyarakat Usia Produktif
Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan evaluasi berkala terhadap program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat dalam kategori usia produktif. Evaluasi ini dilakukan setiap 5 tahun sekali sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menggeser pendekatan pengentasan kemiskinan dari perlindungan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang kerap disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa penghentian bansos tersebut adalah bentuk pengakuan terhadap keberhasilan keluarga penerima manfaat (KPM) dalam meningkatkan taraf hidup mereka. Ia menegaskan bahwa bansos bersifat sementara dan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.
“Bansos tersebut bersifat sementara, berdaya selamanya,” ujar Gus Ipul pada Jumat, 2 Mei 2025. Menurutnya, graduasi merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi pasif dan bergantung terus-menerus pada bantuan. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan setiap 5 tahun agar bisa melihat perkembangan KPM secara lebih akurat.
Gus Ipul menambahkan bahwa para keluarga yang telah tidak lagi memperoleh bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tetap dapat mengakses berbagai program pemberdayaan yang disediakan oleh kementerian dan lembaga lain. Contohnya, Kementerian Koperasi atau UKM serta pemerintah daerah. Setelah melalui proses pemberdayaan, masyarakat tersebut bisa mendapatkan dukungan dari program lain yang lebih besar dibandingkan bansos.
Selain itu, Kemensos juga memfasilitasi warga yang ingin bekerja melalui kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini mencakup pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan kerja. “Jika mereka ingin bekerja, tidak usaha, maka kita bisa bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan supaya mereka mendapatkan pendidikan keterampilan yang layak agar dapat masuk bursa kerja,” jelas Gus Ipul.
Ia memiliki target untuk memastikan bahwa setiap tahun, jumlah penerima bantuan sosial yang berhasil graduasi terukur. “Yang paling penting, kita setiap tahun ingin secara terukur graduasi, jadi sudah ada keluarga-keluarga yang harus naik kelas, tidak hanya di data yang sama. Jika dia desil 1, naik desil 2, dari desil 2, naik desil 3 dan selanjutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemensos telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun graduasi warga yang terbagi berdasarkan pembagian kelompok atau desil. Desil 1 hingga 4 akan ditangani oleh Kemensos melalui sejumlah program strategis agar dapat naik kelas. Sementara warga di atas desil 4 akan diberikan penanganan oleh Kementerian UMKM melalui program pemberdayaan berbasis kewirausahaan.
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, desil 4 akan ditangani oleh Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, dan Kementerian BP2MI dari konteks pemberdayaan masyarakat. “Ini yang lagi kita siapkan dan kita memang sudah ada program-program pemberdayaan pada konteks kewirausahaan sebagai tugas Kementerian UMKM,” ujarnya.
Pada Jumat, 2 Mei 2025, Kemensos telah menghentikan bantuan sosial PKH kepada 500 KPM karena dinilai sudah mandiri secara ekonomi. Proses penghentian tersebut menjadi bentuk graduasi yang berlangsung di Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya, Malang.