Penemuan Mengejutkan: Banyak Penerima Bansos Terindikasi Lakukan Judi Online
Data yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya indikasi bahwa sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) masih terlibat dalam aktivitas judi online. Nilai transaksi yang dilakukan tidak main-main, mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp 100 juta.
Bantuan sosial seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan penerima, bukan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak produktif seperti berjudi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama Kementerian Sosial (Kemensos), yang telah melakukan pengawasan terhadap data penerima bansos.
Kemensos mengirimkan data para penerima manfaat bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako ke PPATK. Jumlah total keluarga penerima manfaat (KPM) mencapai lebih dari 32 juta. Hasil pemadanan data menunjukkan bahwa sebanyak 603.999 KPM terindikasi terlibat dalam judi online.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 4 diatur bahwa fakir miskin wajib menjaga diri dan keluarganya dari tindakan yang merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonomi. Menurutnya, judi online dapat merusak mental dan kesejahteraan penerima bansos.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 228.048 KPM sudah tidak lagi menerima bansos. Namun, sekitar 375.951 KPM lainnya masih menerima bantuan sosial. Nilai transaksi yang tercatat berkisar antara ratusan ribu hingga lebih dari Rp 100 juta. Dari total 603.999 KPM, ada 491 KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online dengan nominal di atas Rp 100 juta.
Kemensos kini sedang melakukan evaluasi mendalam terkait hal ini. Data tersebut juga akan menjadi atensi dalam penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pihaknya terus mendalami data, terutama bagi yang memiliki transaksi di bawah Rp 100.000 dan di atas Rp 5 juta.
Menurut Gus Ipul, penerima bansos yang melakukan transaksi judi online dengan nilai ratusan ribu biasanya hanya sekali atau dua kali transaksi. Ada kemungkinan mereka melakukannya secara tidak sengaja atau coba-coba. Namun, bagi yang transaksinya melebihi Rp 5 juta, mereka dinilai tidak layak menerima bansos dan perlu diverifikasi lebih lanjut apakah mereka menjadi bandar atau NIK-nya disalahgunakan.
Sebagai langkah antisipasi, Kemensos bersama PPATK akan melakukan penapisan rekening calon penerima bansos. Tujuannya adalah agar mereka tidak lagi menerima bansos jika terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.
Anomali pada Data Penerima Bansos
Di tempat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan adanya beberapa anomali dalam data penerima bansos yang diberikan oleh Kemensos. Salah satu temuan adalah lebih dari 78 ribu penerima bansos di semester pertama tahun 2025 masih terlibat dalam judi online. Temuan ini didapatkan setelah PPATK melakukan pencocokan data dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, ada anomali pada profil penerima bansos. Ivan mengatakan, dari satu bank saja, terdapat 27.932 penerima bansos yang statusnya sebagai pegawai BUMN. Selain itu, ada 779 data yang statusnya adalah dokter. Bahkan, terdapat lebih dari enam orang dengan status eksekutif atau tingkat manajerial.
Ivan menekankan bahwa banyak lagi status yang perlu didalami oleh Kemensos untuk memastikan apakah yang bersangkutan layak menerima bansos atau tidak. Hal ini menjadi perhatian serius karena bisa mengganggu keadilan dalam distribusi bantuan sosial.
