Bantuan Sosial Tambah di Agustus 2025
Agustus 2025 menjadi bulan yang penuh dengan berbagai bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah. Selain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini pemerintah juga menambahkan bantuan khusus untuk keluarga rentan stunting. Bantuan ini memiliki ciri khas yang berbeda dari program reguler, yaitu dalam bentuk paket daging ayam, telur, dan beras seberat 20 kg.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk rapelan selama enam bulan, sehingga jumlah yang diterima jauh lebih besar dibandingkan penyaluran bulanan biasanya. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima satu ekor ayam karkas per bulan dan 10 butir telur. Dengan penyaluran rapelan selama enam bulan, setiap KPM akan menerima total 60 butir telur dan enam ekor ayam.
Selain itu, bantuan juga mencakup beras seberat 20 kg, sehingga KPM menerima paket bansos yang sangat substansial dalam satu waktu. Berbeda dari bansos lainnya, bantuan tambahan ini menggunakan surat undangan bagi yang berhak sebagai pengenal saat pengambilannya. Surat undangan ini sudah mulai dibagikan kepada penerima yang data mereka telah diverifikasi.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk subsidi iuran BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI). Dalam skema ini, setiap peserta yang masuk dalam daftar penerima manfaat akan secara otomatis mendapatkan perlindungan kesehatan gratis dengan nilai iuran sebesar Rp42.000 per bulan, yang dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
Penyaluran Bansos Reguler
Sementara itu, terkait penyaluran bantuan sosial reguler berupa PKH dan BPNT, saat ini pemerintah tengah memasuki tahap ketiga pencairan yang mencakup periode Juli hingga September 2025. Proses penyaluran ini belum sepenuhnya selesai karena tahap kedua masih dalam masa peralihan menuju mekanisme baru yang disebut Buka Rekening Kolektif atau BUREKOL.
Melalui sistem ini, keluarga penerima manfaat yang sebelumnya belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening secara serentak agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih terbuka, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diperkirakan pada minggu ketiga bulan Agustus, sebagian besar penerima di tahap kedua yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan mulai menerima bantuan mereka setelah rekening kolektif berhasil dibuat dan diaktivasi.
Bagi KPM yang telah memiliki KKS sejak awal atau disebut sebagai KKS murni, penyaluran bantuan tahap ketiga sudah bisa dimulai dan dijadwalkan akan melewati proses verifikasi dan validasi data mulai 31 Agustus 2025. Proses validasi ini sangat penting agar bantuan tidak salah sasaran dan hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria penerima.
Daftar Bantuan Sosial yang Cair di Agustus 2025
Di samping bansos tambahan, Agustus 2025 juga menjadi bulan di mana beberapa bantuan sosial lainnya cair. Beberapa di antaranya adalah:
- Bantuan Subsidi Upah (BSU): Pencairan periode Juni–Juli 2025 ditargetkan selesai pada 6 Agustus 2025, dengan total anggaran Rp 10,72 triliun untuk sekitar 17,3 juta pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta dan 565 ribu guru honorer.
- Bantuan Insentif Guru Non-ASN: Besaran Rp 2,1 juta per tahun untuk guru honorer, serta Rp 2,4 juta per tahun untuk pendidik PAUD non-formal, dibayarkan sekaligus di Agustus.
- BLT Dana Desa & Bantuan Beras: Disalurkan selama Juli–September 2025, yaitu Rp 300 ribu per bulan dan tambahan beras 10–20 kg per keluarga.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Disalurkan dalam bentuk saldo elektronik Rp 600 ribu untuk periode Juli–September 2025.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Termin kedua tahun 2025 dicairkan pada Agustus melalui bank penyalur, dengan nominal Rp 450 ribu (SD), Rp 750 ribu (SMP), dan Rp 1,8 juta (SMA/SMK) per tahun.
- Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI): Diberikan kepada anak yatim/piatu dalam bentuk uang tunai atau barang (perlengkapan sekolah/nutrisi) senilai Rp 270 ribu per bulan.
- PBI Jaminan Kesehatan (BPJS PBI): Iuran BPJS Kesehatan gratis ditanggung pemerintah (sekitar Rp 42 ribu per bulan per peserta).
Selain itu, ada juga skema bantuan baru untuk siswa madrasah, yaitu untuk siswa MI (Rp 450 rb), MTs (Rp 750 rb), dan MA (Rp 1 jt)—menteri Agama memperkenalkan program bantuan baru khusus Agustus.
