Kritik DPRD terhadap Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial di Kabupaten Cirebon
Masalah akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cirebon kembali menjadi perhatian serius dari DPRD. Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Dinas Sosial (Dinsos), beberapa anggota dewan menyampaikan kekhawatiran terkait pendataan yang dinilai masih tidak memadai dan rentan salah sasaran. Mereka menilai, rencana verifikasi baru yang akan dilakukan pada 2026 terlalu lambat dan berisiko mengulangi kesalahan yang sudah ada sebelumnya.
Anggota Banggar DPRD, Aan Setiawan, menyoroti bahwa data penerima bansos di lapangan masih jauh dari akurat. Ia menilai, menunggu hingga 2026 untuk melakukan pendataan ulang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) terlalu lama. “Masalah ini sudah lama. Jika terus menunggu sampai 2026, kesalahan data akan terus terjadi. Harus ada langkah cepat yang menjamin keakuratan dan keadilan dalam distribusi bansos,” tegas Aan.
Menurut Aan, penyebab utama masalah ini adalah minimnya sumber daya manusia di tingkat desa. Rata-rata Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) hanya memiliki empat petugas, padahal jumlah keluarga yang harus didata mencapai ribuan. “Dengan kondisi itu, wajar jika akurasi rendah. Belum lagi pendamping PKH yang bukan orang asli desa, bisa memengaruhi objektivitas pendataan,” ujarnya.
Aan juga mengkritik potensi intervensi pemerintah desa saat musyawarah desa (musdes) dalam menentukan penerima bansos. Ia menyarankan adanya pengawasan ketat dalam musdes. “Dinsos harus terjun langsung agar tidak ada titipan nama dari pihak desa,” katanya.
Selain itu, masalah lain yang disoroti adalah ketiadaan standar upah layak bagi petugas pendata. DPRD menilai hal ini menurunkan motivasi dan kualitas verifikasi. Mereka juga mendorong agar sistem pendataan ke depan berbasis digital untuk mencegah manipulasi data.
Anggota DPRD lain, Nurholis, menegaskan bahwa tugas Dinsos bukan hanya mengumpulkan data, tetapi memastikan pendamping PKH melakukan pendataan door to door tanpa tekanan dari pihak manapun. “Jangan cuma mengandalkan data dari desa. Harus ada kunjungan langsung ke rumah warga, dan jangan sampai pemerintah desa menentukan siapa yang berhak menerima,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Hafid, menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan verifikasi lapangan pada 2026 berdasarkan DTSEN dari Kementerian Sosial. “Teknisnya menunggu arahan Kemensos, tapi progres tetap kami garap,” kata Hafid.
Hafid mengklaim program prioritas tahun depan akan fokus pada optimalisasi bansos, digitalisasi data, pelayanan untuk kelompok rentan, penguatan kampung sehat, dan penanganan bencana. Meski begitu, DPRD tetap menekankan pentingnya perbaikan sistem pendataan secara lebih cepat.
Data BPS tahun 2023 menunjukkan angka kemiskinan di Kabupaten Cirebon mencapai 11,2% atau 249.180 jiwa. Dengan jumlah desa mencapai 412, DPRD menilai kesalahan data yang terus berulang berpotensi memicu kesenjangan sosial jika tidak segera dibenahi. Perlu ada komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk meningkatkan akurasi data dan memastikan distribusi bansos berjalan adil dan transparan.
