Cara Kotor 2 Anggota DPR Gelapkan Dana Bansos Rp 28 Miliar, Heri Gunawan dan Satori Foya-Foya
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan dua anggota DPR RI, yaitu Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 ini diduga terlibat dalam penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Desember 2024, KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis malam (7/8/2025). Menurutnya, keterlibatan keduanya dalam pengelolaan anggaran Bansos BI dan OJK menjadi dasar penyidikan.
Mekanisme Korupsi yang Dilakukan
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat dan analisis transaksi keuangan yang dilaporkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Dalam posisi mereka sebagai anggota Komisi XI DPR, Heri dan Satori memiliki wewenang untuk menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK. Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana sosial dari kedua lembaga tersebut.
Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan agar BI dan OJK memberikan dana sosial kepada masing-masing anggota DPR. Dana kemudian dialirkan melalui berbagai yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi milik Heri dan Satori.
Heri Gunawan diketahui menggunakan empat yayasan, sedangkan Satori memakai delapan yayasan untuk menampung dana tersebut. Namun, selama periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana diajukan dalam proposal.
Penggunaan Dana Korupsi
Menurut data KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari:
- Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia,
- Rp7,64 miliar dari OJK,
- Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya di Komisi XI.
Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari:
- Rp6,30 miliar dari BI,
- Rp5,14 miliar dari OJK,
- Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
Satori menggunakan dana tersebut untuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian aset-aset lainnya. Ia juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Latar Belakang Politisi Terlibat
Heri Gunawan adalah politisi dari Partai Gerindra yang telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 2014. Ia mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten dan Kota Sukabumi), serta dikenal aktif dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan pertanian. Ia memiliki latar belakang profesional di sektor keuangan non-bank.
Satori merupakan politisi dari Partai Nasdem yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII (Cirebon dan Indramayu). Dalam perkara ini, ia diduga terlibat aktif dalam pengelolaan yayasan fiktif untuk menerima dana sosial, serta menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk investasi dan aset tetap.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, KPK juga menyatakan akan mendalami lebih lanjut pengakuan Satori yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI lainnya juga diduga menerima aliran dana serupa dari BI dan OJK.
Reaksi dan Tindakan KPK
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang melibatkan pejabat publik, khususnya wakil rakyat yang seharusnya menjaga integritas dan amanah konstituen. KPK menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini demi penegakan hukum dan pemulihan kepercayaan publik.
